PENGERTIAN
CYBER CRIME
Istilah cyber
crime diambil dari bahasa inggris yang artinya kejahatan dunia maya,
istilah cyber crime diambil karena aktifitas kejahatan menggunakan
komputer maupun jaringan komputer untuk dijadikan sarana atau tempat transaksi
terjadinya kejahatan.
Cybercrime merupakan
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik itu menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace maupun data pribadi yang
bersifat penting maupun yang dirahasiakan. Tindakan pidana ini dapat dibedakan
menjai off-line crime, semi on-line, dan cybercrime. Tindakan
ini masing masing memiliki karakteristik sendiri, namun juga memiliki perbedaan
utama dari tindakan tersebut adalah keterhubungan dengan menggunakan jaringan
informasi public(internet).
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang
mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan
tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya
hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan
masih banyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap
privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime
umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
untuk MAKALAH KEJAHATAN DUNIA MAYA lengkap silahkan download di SINI
No comments:
Post a Comment