Monday, August 20, 2018

MAKALAH KEJAHATAN DUNIA MAYA / CYBER CRIME

PENGERTIAN CYBER CRIME
Istilah cyber crime diambil dari bahasa inggris yang artinya kejahatan dunia maya, istilah cyber crime diambil karena aktifitas kejahatan menggunakan komputer maupun jaringan komputer untuk dijadikan sarana atau tempat transaksi terjadinya kejahatan.
Cybercrime merupakan tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik itu menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace maupun data pribadi yang bersifat penting maupun yang dirahasiakan. Tindakan pidana ini dapat dibedakan menjai off-line crime, semi on-line, dan cybercrime. Tindakan ini masing masing memiliki karakteristik sendiri, namun juga memiliki perbedaan utama dari tindakan tersebut adalah keterhubungan dengan menggunakan jaringan informasi public(internet).
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

untuk MAKALAH KEJAHATAN DUNIA MAYA lengkap silahkan download di SINI

No comments:

Post a Comment